- Menyatakan Terdakwa SUBAGYO ANTORO Bin MASHUDI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia?, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Pcs Baju/Kaos berlambang Nusakambangan High Risk;
- 1 (satu) Pcs Celana Taktical berwarna hitam yang masih terpasang 1 (satu) buah sabuk merk 511 + yang masih terbawa dicelana dan sapu tangan yang masih didalam saku;
- 1 (satu) Pos Celana Boxer merk Adidas;
- 1 (satu) Pcs Celana Dalam berwama Biru;
- 1 (satu) Pasang Kaos kaki warna hitam.
- 1 (satu) Pcs Kaos Polos warna hijau;
- 1 (satu) Pcs Kaos dalam warna putih;
- 1 (satu) Pcs Celana Boxer warna merah;
- 1 (satu) Pcs Celana Panjang merk Jeans yang masih terpasang 1 (satu) buah sabu merk levis;
- 1 (satu) Buah Baff berwara cokelat;
- 1 (satu) Pcs Celana Dalam warna merah;
- 1 (satu) buah stoking lengan tangan warna hitam;
- 1 (satu) buah Tas kecil cangklek warna hitam
- 1 (satu) bendel informasi cuaca maritime terkait kejadian tenggelamnya Kapal Pengayoman IV (Kemenkumham RI ) di perairan sekitar Dermaga Wijayapura Dermaga Sodong tanggal 17 September 2021, pukul 08.50 wib.
- 1 (satu) buah flash disk warna hitam berisi file rekaman CCTV
- 1 (satu) unit Kapal Pengayoman IV yang mengalami terbalik di sebelah Dermaga Bogasari atau perairan Segara anakan (Penyebrangan dari Dermaga Wijayapura (Cilacap) menuju ke Dermaga Sodong (Nusakambangan) milik Kemenkumham RI;
- Salinan Akta Hibah Kapal Tanggal 17 Februari 201t Nomor 5, yang dibuat oleh Sumardi, S.H., selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Cilacap;
- 1 (satu) bendel dokumen Proyek Ferry Ro-Ro 90 Grt dari PT. DKB;
- Foto Copy Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang;
- Foto Copy Surat Ukur Internasional (1969) Sementara, tanggal 25 Penruari2013:
- Foto Copy 1 (satu) bendel Laporan pemeriksaan perlengkapan pencegahan pencemaran oleh minyak;
- Foto Copy 1 (satu) bendel dokumentasi pemeliharaan KM. Pengayoran IV Lembaga Perasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan tahun anggaran 2020.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (Dua ribu limaratus rupiah).
Putusan PN CILACAP Nomor 372/Pid.B/2021/PN Clp |
|
Nomor | 372/Pid.B/2021/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka Pidana Umum |
Kata Kunci | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kartijono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Rina Sulistiawati, Br Hakim Anggota Christian Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Isti Windi Astuti Binti Sarijo Dikembalikan kepada saksi Asep Eva Mulyani Bin Alm. Kadim Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada pihak LapasKelas 1 Batu Nusakambangan melalui saksi Melda Subondo Bin Suparmin Hermawan |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 372/Pid.B/2021/PN_Clp.zip
- Download PDF
- 372/Pid.B/2021/PN_Clp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 372/Pid.B/2021/PN Clp
Statistik21054