Putusan PTA SURABAYA Nomor 34/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sugito Musman |
Hakim Anggota | H. Idham Khalid, H. M. Syafiie Thoyyib |
Panitera | Muhammad Sunan |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 2202/Pdt.G/2021/PA.Jbg. tanggal 29 November 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Rabiul Akhir 1443 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:Dalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Dwi Wahyu Purwanto bin Suparlan) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Susi Meimathul Khotimah binti Sudjianto) di depan sidang Pengadilan Agama Jombang;Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan berupa:2.1. Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah uang Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);3. Menetapkan hak asuh anak bernama Alifa Naufalyn Fikria Zahra, ada pada Penggugat Rekonvensi, dengan kewajiban Penggugat Rekonvensi memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi biaya hadhanah anak setiap bulan minimal Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya melalui Penggugat Rekonvensi sejak putusan Pengadilan Agama Jombang diucapkan sampai anak tersebut berusia dewasa atau mencapai usia 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan;5. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi pada posita ke 13.a. atau pada petitum ke 5.1. tersebut;6. Menyatakan menolak permohonan sita jaminan Penggugat Rekonvensi sebagai tersebut pada gugatan posita angka 11 atau pada petitum angka 4 tersebut; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sejumlah Rp695.000,00 (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sejumlah Rp. 695.000,00 (Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.G/2022/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.G/2022/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 34/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 2202/Pdt.G/2021/PA.Jbg
Statistik5719