- Menyatakan Terdakwa I YOHANES GERDO Alias GERDO, Terdakwa II BONIFASIUS JAGA Alias BONI, Terdakwa III ARGENSIUS CYRILUS Alias ARJUN, Terdakwa IV AMBROSIUS RATUAMA HAYON Alias AMBROS, dan Terdakwa V SIPRIANUS MOAT BLAANG Alias MOAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara berlanjut melakukan Pencurian dalam keadaan yang memberatkan? sebagaimana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (2) Jo. Pasal 64 ayat (1)KUHPidana sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I YOHANES GERDO Alias GERDO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulanpenjara; Terdakwa II BONIFASIUS JAGA Alias BONI dan Terdakwa III ARGENSIUS CYRILUS Alias ARJUN dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan penjara; Terdakwa IV AMBROSIUS RATUAMA HAYON Alias AMBROS dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan penjara; dan Terdakwa V SIPRIANUS MOAT BLAANG Alias MOAT dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulanpenjara;
- Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) Dos Susu Indomilk Kental Manis yang masing-masing dos berisikan 20 (dua puluh) bungkus plastik susu.
- 1 (satu) Dos Susu Indomilk Kental Manis yang berisikan 19 (sembilan belas) bungkus plastik susu.
- 7 (tujuh) bungkus Minyak Goreng Bimoli yang berukuran 1 (satu) liter.
- 2 (dua) Dos Susu Dancow Cokelat yang masing-masing dos berisikan 16 (enam belas) renteng susu sachet.
- 1 (satu) buah Flashdisk dengan merk Kingston berwarna kuning putih yang berisi rekaman video pencurian dari CCTV.
- 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125 berwarna hitam tanpa TNKB.
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Putusan PN MAUMERE Nomor 58/Pid.B/2021/PN Mme |
|
Nomor | 58/Pid.B/2021/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Satrio Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dodi Efrizon, Br Hakim Anggota Felicia Mosianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Lukas Katan Leton |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada Reinold Citra Ruslie. Dikembalikan Kepada Terdakwa IVAmbrosius Ratuama Hayon |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pid.B/2021/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 58/Pid.B/2021/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.B/2021/PN Mme
Statistik11949