- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DK/TERGUGAT DR TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN NOMOR 29/PDT.G/2021/PN SIM, TANGGAL 9 SEPTEMBER 2021 TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI TERBANDING SEMULA TERGUGAT DK/PENGGUGAT DR TERSEBUT;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DK/TERGUGAT DR SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI DARI TERBANDING SEMULA TERGUGAT DK/PENGGUGAT DR TERSEBUT SELURUHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DK/TERGUGAT DR UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, DAN DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat dk/Tergugat dr tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 29/Pdt.G/2021/PN Sim, tanggal 9 September 2021 tersebut;
- Menolak Eksepsi Terbanding semula Tergugat dk/Penggugat dr tersebut;
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat dk/Tergugat dr seluruhnya;
- Menolak gugatan rekonvensi dari Terbanding semula Tergugat dk/Penggugat dr tersebut seluruhnya;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat dk/Tergugat dr untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, dan dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 516/Pdt/2021/PT MDN |
|
Nomor | 516/Pdt/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Poltak Sitorus |
Hakim Anggota | Brleliwaty, Dahlan Sinaga |
Panitera | H. Abu Churairah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 516/Pdt/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 516/Pdt/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 516/Pdt/2021/PT MDN
Statistik8043