Putusan PN Pasarwajo Nomor 152/Pid.Sus/2021/PN Psw |
|
Nomor | 152/Pid.Sus/2021/PN Psw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mamluatul Maghfiroh |
Hakim Anggota | Naufal Muzakki, Tulus Hasudungan Pardosi |
Panitera | - Nurmiaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa YULI Binti BACO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Narkotika? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap diri TERDAKWA YULI Binti BACO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh TERDAKWA dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan TERDAKWA tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa :- 10 (sepuluh) bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 6,7641 gram;- 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam merk butterfly;- 3 (tiga) lembar tisu warna putih;- 1 (satu) buah botol plastic warna hijau merk Bio Nervee;- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastic warna bening.- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;- 1 (Satu) pak plastik sachet merk KP Klip;- 1 (satu) pak plastic sachet merk C-tik;- 3 (tiga) lembar slip bukti transfer;- 1 (satu) simcard AS nomor 082346117599;- 1 (satu) simcard Loop nomor 082210410749;Dimusnahkan;- 1 (satu) unit handphone merk Oppo Model CPH1909 warna merah;- Uang Tunai sebanyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);Dirampas untuk negara;- 1 (satu) buah kartu ATM BRI Britama;Dikembalikan kepada Terdakwa YULI Binti BACO;6. Membebankan kepada TERDAKWA membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 152/Pid.Sus/2021/PN_Psw.zip
- Download PDF
- 152/Pid.Sus/2021/PN_Psw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : - 152/Pid.Sus/2021/PN Psw
Statistik11126