Putusan PT PALEMBANG Nomor 14/PID.TPK/2021/PT PLG |
|
Nomor | 14/PID.TPK/2021/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | M. Jalili Sairin |
Hakim Anggota | Syamsul Ali, Brbambang Guritno, Bc.hk |
Panitera | Saiful Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING PENASIHAT HUKUM PARA TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR : 38/PID.SUS/TPK/2021/PN.PLG TANGGAL 19 NOPEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ,SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA I IR. DWI KRIDAYANI, MM.DANTERDAKWA II IR. YUDI ARMINTO,MT. BIN FADLAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU PRIMER DAN DAKWAAN KEDUA PERTAMA; 2. MENJATUHKAN PIDANA PENJARA OLEH KARENA ITU KEPADA TERDAKWA I IR. DWI KRIDAYANI, MM. DAN TERDAKWA II IR. YUDI ARMINTO,MT. BIN FADLAN, DENGAN PIDANA PENJARA MASING MASING SELAMA 10 ( SEPULUH ) TAHUN DAN 6 ( ENAM ) BULAN 3. MENJATUHKAN PIDANA DENDAKEPADA PARA TERDAKWA MASING MASING SEBESAR RP500.000.000,00 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN MASING MASING SELAMA 4 (EMPAT) BULAN; 4. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI MASING-MASING TERDAKWA I IR. DWI KRIDAYANI, MM.DAN TERDAKWA II IR. YUDI ARMINTO,MT. BIN FADLAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 5. MEMERINTAHKANSUPAYA TERDAKWA I DAN TERDAKWA II TETAP DITAHAN; 6. MENGHUKUM PULA PARA TERDAKWA MEMBAYAR UANG PENGGANTI MASING MASING TERDAKWA I IR. DWI KRIDAYANI, MM.SEBESAR RP.2.500.000.000,00 (DUA MILYAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH)DANTERDAKWA II IR. YUDI ARMINTO,MT. BIN FADLANSEBESAR RP2.544.258.385,68 (DUA MILYAR LIMA RATUS EMPAT PULUH EMPAT JUTA DUA RATUS LIMA PULUH DELAPAN RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH LIMA RUPIAH ENAM PULUH DELAPAN SEN)DENGAN KETENTUAN APABILA MASING-MASING TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT. DALAM HAL PARA TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA MASING - MASING SELAMA 4(EMPAT) TAHUN TAHUN; 7. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : 1.LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU (PDTT) ATAS PERTANGGUNGJAWABAN DANA HIBAH TAHUN ANGGARAN 2015 DAN 2017 UNTUK PEMBANGUNAN MASJID SRIWIJAYA PALEMBANG NOMOR : 700.04/83/LHP-IV/IRDAPROV.IV/2018 TANGGAL 27 DESEMBER 2018. (ASLI); 2. DST |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding Penasihat Hukum para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum; - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 38/Pid.Sus/Tpk/2021/PN.Plg tanggal 19 Nopember 2021 yang dimintakan banding tersebut ,sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa I Ir. Dwi Kridayani, MM.danTerdakwa II Ir. Yudi Arminto,MT. Bin Fadlan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primer dan Dakwaan Kedua Pertama; 2. Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa I Ir. Dwi Kridayani, MM. dan Terdakwa II Ir. Yudi Arminto,MT. Bin Fadlan, dengan pidana penjara masing ? masing selama 10 ( Sepuluh ) Tahun dan 6 ( Enam ) bulan 3. Menjatuhkan pidana dendakepada Para Terdakwa masing ? masing sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing ? masing selama 4 (empat) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masing Terdakwa I Ir. Dwi Kridayani, MM.dan Terdakwa II Ir. Yudi Arminto,MT. Bin Fadlan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkansupaya Terdakwa I dan Terdakwa II tetap ditahan; 6. Menghukum pula Para Terdakwa membayar Uang Pengganti masing ? masing Terdakwa I Ir. Dwi Kridayani, MM.sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta Rupiah)danTerdakwa II Ir. Yudi Arminto,MT. Bin Fadlansebesar Rp2.544.258.385,68 (dua milyar lima ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh lima Rupiah enam puluh delapan Sen)dengan ketentuan apabila masing-masing terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Para Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi diganti dengan pidana penjara masing - masing selama 4(empat) tahun tahun; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1.Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Atas Pertanggungjawaban Dana Hibah Tahun Anggaran 2015 dan 2017 Untuk Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang Nomor : 700.04/83/LHP-IV/IRDAPROV.IV/2018 Tanggal 27 Desember 2018. (Asli); 2. dst |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/PID.TPK/2021/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 14/PID.TPK/2021/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 14/PID.TPK/2021/PT PLG
Statistik277173