- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI POLEWALI TANGGAL 30 NOVEMBER 2021 NOMOR 214/PID.SUS/2021/PN POL SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA DIRI TERDAKWA SEHINGGGA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA UDDAS ALIAS BU'DA BIN BUNNA;TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN SERTA DENDA SEJUMLAH RP 1.500.000,000,00 (SATU MILIAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 ( SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- . MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) SACHET PLASTIK BENING YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU-SABU DENGAN BERAT 5,4611 GRAM;
- 1 (SATU) TIMBANGAN DIGITAL WARNA SILVER;
- 1 (SATU) BUAH BAJU SWITER WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH HP ANDROID MEREK VIVO WARNA BIRU HITAM DENGAN NO. HP. 085340552601;
- 1 (SATU) BUAH HP SENTER MEREK NOKIA WARNA BIRU MUDA DENGAN NO. HP. 085283412228;
- 1 (SATU) UNIT MOTOR YAMAHA FINO TYPE BJ8W A/T WARNA PUTIH DENGAN NOPOL. DC 2326 AG;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Polewali tanggal 30 November 2021 Nomor 214/Pid.Sus/2021/PN Pol sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada diri terdakwa sehinggga selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Uddas Alias Bu'da Bin Bunna;tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sejumlah Rp 1.500.000,000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- . Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5,4611 gram;
- 1 (satu) timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah baju switer warna hitam;
- 1 (satu) buah Hp Android Merek Vivo warna biru hitam dengan No. Hp. 085340552601;
- 1 (satu) buah Hp Senter Merek Nokia warna biru muda dengan No. Hp. 085283412228;
- 1 (satu) unit Motor Yamaha Fino Type BJ8W A/T warna putih dengan Nopol. DC 2326 AG;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 11/PID.SUS/2022/PT MKS |
|
Nomor | 11/PID.SUS/2022/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Martinus Bala |
Hakim Anggota | Gerchat Pasaribu, Brusaha Ginting |
Panitera | Timang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIJADIKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA IBRAHIM ALIAS BRAHIM BIN LAKIBE; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Ibrahim Alias Brahim Bin Lakibe; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/PID.SUS/2022/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 11/PID.SUS/2022/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik4339