- Menyatakan Terdakwa M. Suib Bin Harun Jafar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Dan kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah paket plastic berisi narkotika Shabu berat kotor 0,97 gram berat bersih 0,67 gram berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan 0,65 gram.
- 3 (tiga) bungkus plastik bening Kecil yang diduga berisi shabu sisa sesetelah digunakan.
- 8 (delapan) buah plastik bening kosong.
- Seperangkat alat hisab Shabu.
- 1 (satu) buah Pirek kaca.
- 1 (satu) unit HP samsung Lipat warna Hijau beserta sim cardnya.
- 1 (satu) unit HP samsung Lipat warna hitam beserta sim cardnya.
- 1 (satu) unit HP nokia warna hitam beserta sim cardnya.
- 1 (satu) buah Sendok takar terbuat dari pipet plastik.
- 1 (satu) buah obor/cerobong dari timah rokok.
- 1 (satu) Bungkus kotak rokok Sampoerna Mild.
- Uang senilai Rp. 75.000.-(tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Uang senilai Rp. 75.000.-(tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Uang senilai Rp. 250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- 2 (dua) buah paket plastic berisi narkotika Shabu berat kotor 1,23 gram berat bersih 0,78 gram berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan 0,76 gram
- 21 (dua puluh satu) plastic bening kosong berbagai ukuran.
- 1 (satu) buah pirek kaca
- 1(satu) buah sendok takar terbuat dari pipet plastic.
- imusnahkan.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda jenis GL 100 warna biru tanpa nomor polisi dan tanpa kunci kontak.
Putusan PN BANGKO Nomor 207/Pid.Sus/2021/PN Bko |
|
Nomor | 207/Pid.Sus/2021/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudi Noviandri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Amir El Hafidh, Hakim Anggota Rahadian Nur |
Panitera | Panitera Pengganti Mustaqim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Digunakan sebagai barang bukti didalam perkara an. Fiqri Suryadi alias Ucok bin mawardi dkk. - 1 (satu) buah dompet motif hitam putih. - 1 (satu) unit HP merk strawberry warna putih beserta kartu sim. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 207/Pid.Sus/2021/PN_Bko.zip
- Download PDF
- 207/Pid.Sus/2021/PN_Bko.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 207/Pid.Sus/2021/PN Bko
Statistik7118