- Menyatakan Terdakwa Muhammad Yusup Bin Jafar tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Yusup Bin Jafar tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak memiliki narkotika berupa sabu ? sabu golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidairitas Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu berat bersih keseluruhan 0,08 (nol koma nol delapan) gram dikurangi 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk penyisihan pengujian BPOM sehingga untuk barang bukti di pengadilan seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram]
- 1 (satu) potong timah rokok;
- 1 (satu) unit HP Samsung putih;
- Uang tunai sejumlah Rp126.000,00 (seratus dua puluh enam ribu rupiah).
Putusan PN BANGKO Nomor 196/Pid.Sus/2021/PN Bko |
|
Nomor | 196/Pid.Sus/2021/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Elisa Setiawan Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denihendra St Panduko, Br Hakim Anggota Abdul Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Teruntung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan Dirampas untuk Negara 8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 196/Pid.Sus/2021/PN_Bko.zip
- Download PDF
- 196/Pid.Sus/2021/PN_Bko.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pid.Sus/2021/PN Bko
Statistik9214