- Menyatakan Terdakwa I. Samsi Haryono Bin Siran, Terdakwa II. Sugiono Bin Sadri dan Terdakwa III. Budi Sutikno Bin Siran tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Memiliki Ijin Usaha Pertambangan? sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Samsi Haryono Bin Siran, Terdakwa II. Sugiono Bin Sadri Dan Terdakwa III. Budi Sutikno Bin Siran oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu) tahun dan denda sejumlah Rp 500.000,000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah engkol;
- 1 (satu) botol air raksa bercampur air;
- 1 (satu) buah cangkul;
- 1 (satu) gallon kosong;
- 1 (satu) buah dulang;
- 1 (satu) lembar karpet warna hijau;
- 1 (Satu) potong cangkang
Putusan PN BANGKO Nomor 201/Pid.Sus/2021/PN Bko |
|
Nomor | 201/Pid.Sus/2021/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudi Noviandri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dini Nusrotudiniyah Arifin, Br Hakim Anggota Miryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Maddumase |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dipergunakan didalam berkas perkara atas nama terdakwa Muhammad Handika Burhanudin Bin Ali Said Dkk. 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 201/Pid.Sus/2021/PN_Bko.zip
- Download PDF
- 201/Pid.Sus/2021/PN_Bko.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 201/Pid.Sus/2021/PN Bko
Statistik10848