- Menyatakan Terdakwa I. Abdul Haris Bin M. Said dan Terdakwa II. Findi Hariansyah Bin Jalius tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa I. Abdul Haris Bin M. Said dan Terdakwa II. Findi Hariansyah Bin Jalius oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa I. Abdul Haris Bin M. Said dan Terdakwa II. Findi Hariansyah Bin Jalius, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat melakukan tindak pidana dengan Tanpa Hak atau Melawan Hukum menguasai atau memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana Dakwaaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Abdul Haris Bin M. Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sejumlah Rp1000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- 5 (lima) paket narkotika jenis shabu degnan berat 0,50 dikurangi utk BPOM seberat 0,03 gram sehingga berat bersih untuk pengadilan 0,47 gram.
- 3 (tiga) buah plastik bening kosong.1 (satu) unit HP Realme Warna Hijau beserta simcardnya.
- 1 (satu) helai kemeja hitam lengan panjang.
- 1 (satu) Unit HP OPPO Warna Hitam Beserta Simcardnya
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat.
Putusan PN BANGKO Nomor 195/Pid.Sus/2021/PN Bko |
|
Nomor | 195/Pid.Sus/2021/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudi Noviandri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahadian Nur, Br Hakim Anggota Miryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Yuvitalia Syari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II. Findi Hariansyah Bin Jalius oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Denda sejumlah Rp1000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan para Terdakwa tetap berada didalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: Untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak an. Terdakwa FINDI HARIANSYAH Bin JALIUS. 8. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 195/Pid.Sus/2021/PN_Bko.zip
- Download PDF
- 195/Pid.Sus/2021/PN_Bko.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/Pid.Sus/2021/PN Bko
Statistik9319