- Menyatakan Terdakwa Hasan Aulia Bin Salamudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Hasan Aulia Bin Salamudin oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Hasan Aulia Bin Salamudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan? sebagaimana dalam dakwaanSubsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasan Aulia Bin Salamudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sepasang sandal karet berwarna hitam bertuliskan connec yang tertinggal di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang diduga milik pelaku/terdakwa;
- 1 (satu) helai baju kaos berwarna biru putih ada bekas darah milik korban yang digunakan/ yang dipakai oleh korban pada saat kejadian;
- 1 (satu) helai celana jeans berwarna biru ada bekas darah yang digunakan/ yang dipakai oleh korban pada saat kejadian;
- 1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 26 (dua puluh enam) cm, pegangan dari kayu berwarna cokelat muda, sarung terbuat dari kulit berwarna cokelat tua yang ditemukan ditubuh korban;
- 1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi bertuliskan JONKENEDI dengan panjang kurang lebih 38 (tiga puluh delapan) cm, pegangan terbuat dari kayu berwarna cokelat muda, sarung terbuat dari kayu berwarna cokelat muda mlik terdakwa yang digunakan pada saat menusuk kroban;
- 1 (satu) helai jaket tangan panang yang bahannya dari kaos berwarna abu-abu pada bagan depan bertuliskan Renoma dan ada topinya yang digunakan/dipakai leh terdakwa pada saat kejadian;
- 1 (satu) helai kaus berwarna hitam milik terdakwa yang digunakan /dipakai oleh terdakwa pada saat kejadian;
- 1 (satu helai celana jeans panjang berwarna biru milik terdakwa yang digunakan / dipakai oleh terdakwa pada saat kejadian.
Putusan PN BANGKO Nomor 173/Pid.B/2021/PN Bko |
|
Nomor | 173/Pid.B/2021/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudi Noviandri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amir El Hafidh, Br Hakim Anggota Miryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Maddumase |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173/Pid.B/2021/PN_Bko.zip
- Download PDF
- 173/Pid.B/2021/PN_Bko.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.B/2021/PN Bko
Statistik9225