- Menyatakan Terdakwa Redian Tubagus Rangga Alias Angga Bin Dadang Sujana, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan yang diikuti oleh sutu perbuatan pidana lain? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Redian Tubagus Rangga Alias Angga Bin Dadang Sujana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Buah Linggis warna Hitam;
- 1 (Satu) buah ID Card Sekretariat Daerah A.n H.Syafri.S.H, M.H;
- 1 (Satu) unit sepeda motor warna putih jenis Honda Scoopy A.n Syafri, Nomor TNKB : BH 3562 PV;
- 1 (Satu) lembar STNK a.n Syafri, Nomor TNKB : BH 3562 PV;
- 1 (Satu) lembar STNK a.n Syafri, S.H, Nomor TNKB : BH 3373 FR;
- 1 (Satu) baju warna hitam motif kotak warna merah putih;
- 1 (Satu) celana pendek motif loreng warna putih, hitam dan abu-abu;
- 1 (Satu) baju warna merah dan biru dengan merk Anthrax;
- 1 (Satu) celana pendek warna abu-abu motif corak putih;
- 1 (Satu) pasang sendal warna merah dan hitam merk KIDD ROCK;
- 1 (Satu) baju lengan pendek warna hijau merk GOEXP LORING;
- 1 (Satu) baju lengan pendek warna kuning dan biru merk MOMSKEY;
- 1 (Satu) celana warna hijau motif bunga merk LEOGE DENIM;
- 1 (Satu) celana warna Abu-abu merk HOPE;
- 1 (Satu) tas ransel warna hitam lis merah merk NIKE;
- 1 (Satu) kotak warna merah;
- 1 (Satu) unit cincin warna emas mata batu warna merah muda;
- 1 (Satu) unit cincin warna emas mata batu warna biru;
- 1 (Satu) unit cincin warna emas mata batu warna ungu;
- 1 (Satu) unit cincin warna emas mata batu warna merah;
- 1 (Satu) unit cincin warna emas mata batu warna cokelat abu-abu;
- 1 (Satu) unit Jam tangan tali rantai merk MIDO warna emas ;
- 1 (Satu) unit Jam tangan tali rantai merk MIDO warna silver ;
- 1 (Satu) unit Jam tangan tali rantai merk SEIKO warna emas dan silver;
- 1 (Satu) unit Jam tangan tali rantai merk SEIKO warna emas ;
- 1 (Satu) unit Jam tangan tali rantai merk SEIKO warna silver ;
- 1 (Satu) unit Jam tangan tali rantai merk EXPEDITION warna silver ;
- 1 (Satu) unit Jam tangan tali rantai merk ROLEX warna hijau dan silver;
- 1 (Satu) unit Jam tangan tali rantai merk CHARLES JOURDAN warna silver dan emas;
- 1 (Satu) unit Jam tangan tali kulit merk PERRE CARDIN warna emas, cokelat dan silver;
- 1 (Satu) unit Jam tangan tali Kulit merk AIGNER warna hitam dan emas;
- 1 (Satu) unit Jam tangan tali kulit merk LUMINOR MINITARE warna Hitam dan Silver;
- 1 (Satu) unit Jam tangan tali kulit merk TAG HEUER warna Hitam dan silver;
- 1 (Satu) lembar struk transfer Rp.5.000.000,- antar ATM a.n Pasa Setia Dewi ke ATM a.n Redian Tubagus ;
- 1 (Satu) lembar struk belanja di Alfamart Rp.34.000,- ;
- 1 (Satu) lembar bill hotel wijaya lubuk linggau a.n Angga tanggal 29 Juli 2021 ? 30 Juli 2021, dengan harga Rp.200.000,- ;
- 2 (Dua) kunci merk Casa;
- 1 (Satu) kunci merk Bellucci;
- 1 (Satu) kunci merk WORKMAN
- 1 (Satu) kunci merk NOVA;
- 1 (Satu) kunci merk WIWA;
- 1 (Satu) kunci merk BRABUS;
- 1 (Satu) kunci merk GERMANY;
- 1 (Satu) kunci merk COBRA;
- 4 (Empat) lembar pecahan uang Rp.100.000,- ;
- 2 (Dua) lembar pecahan uang Rp.10.000,- ;
- 1 (Satu) lembar pecahan uang Rp.20.000,- ;
- 1 (Satu) lembar pecahan uang Rp.5.000,- ;
- 1 (Satu) lembar pecahan uang Rp.1.000,- ;
- 1 (Satu) unit handphone merk SAMSUNG Lipat warna merah;
- 1 (Satu) unit Handphone merk OPPO A53;
- 2 (dua) buah ember warna pink;
- 1 (satu) kain warna merah
- Uang sejumlah Rp. 5.000.000, - Dikembalikan kepada keluarga korban H. Syafri (Alm) melalui saksi Abraham Ardiansyah Bin Abu Bakar Ahmad.
Putusan PN BANGKO Nomor 167/Pid.B/2021/PN Bko |
|
Nomor | 167/Pid.B/2021/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salman Alfarasi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Miryanto, Hakim Anggota Yudi Noviandri |
Panitera | Panitera Pengganti Nizom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 167/Pid.B/2021/PN_Bko.zip
- Download PDF
- 167/Pid.B/2021/PN_Bko.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/Pid.B/2021/PN Bko
Statistik12938