- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TANGGAL 25 NOPEMBER 2021 NOMOR:97/PID.SUS/2021/PN.JKT.SEL SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENAJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENJATUHKAN PIDANA DENDA SEBESAR RP.500.000.000.-(LIMA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR , MAKA DIGANTI PIDANA KURUNGAN SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN , SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.2.500.-(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Nopember 2021 Nomor:97/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Sel sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penajara selama 2 (dua) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.500.000.000.-(lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar , maka diganti pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut untuk selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan , sedangkan ditingkat banding sejumlah Rp.2.500.-(dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 353/PID.SUS/2021/PT DKI |
|
Nomor | 353/PID.SUS/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yonisman |
Hakim Anggota | M.hbrsinggih Budi Prakoso, Erwan Munawar |
Panitera | Roma Siallagan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 353/PID.SUS/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 353/PID.SUS/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 353/PID.SUS/2021/PT DKI
Statistik15093