- MENYATAKAN TERDAKWA I ALBERT BENJAMIN SOLIHIN ANAK DARI FRANS LUKAS SOLIHIN (ALM)DAN TERDAKWA II HENDRAWAN RUKMANA ANAK DARI YOHANES CHANDRA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MENURUT HUKUM BERSALAH TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PERUSAKAN BARANG SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM DALAM PASAL 406 AYAT (1) JO. PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHP DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM.
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA I ALBERT BENJAMIN SOLIHIN ANAK DARI FRANS LUKAS SOLIHIN (ALM) DAN TERDAKWA II HENDRAWAN RUKMANA ANAK DARI YOHANES CHANDRA DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 3 (TIGA) BULAN.
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG PERNAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA UNTUK DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA MASING-MASING TERDAKWA.
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH KUNCI INGGRIS WARNA SILVER YANG PADA GAGANGNYA ADA TULISAN DIAMOND;
- 1 (SATU) BUAH PINTU YANG KONDISINYA ADA LUBANG DIBAGIAN TENGAH;
- 1 (SATU) BUAH KUSEN PINTU YANG KONDISINYA TERDAPAT KERUSAKAN PADA BAGIAN KAYU KUSEN DAN LUBANG KUNCI;
- 1 (SATU) BUAH FLASHDISK MERK SANDISK WARNA MERAH HITAM YANG BERISIKAN REKAMAN KAMERA CCTV RUMAH PELAPOR DAN REKAMAN VIDEO HANDPHONE SERTA 1 (SATU) LEMBAR KERTAS BERISI DAFTAR ISI FLASHDISK.
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH)
- Menyatakan Terdakwa I ALBERT BENJAMIN SOLIHIN Anak dari FRANS LUKAS SOLIHIN (Alm)dan Terdakwa II HENDRAWAN RUKMANA Anak dari YOHANES CHANDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana ?SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PERUSAKAN BARANG? sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 406 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ALBERT BENJAMIN SOLIHIN Anak dari FRANS LUKAS SOLIHIN (Alm) dan Terdakwa II HENDRAWAN RUKMANA Anak dari YOHANES CHANDRA dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang pernah dijalani oleh para Terdakwa untuk dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada masing-masing Terdakwa.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kunci inggris warna silver yang pada gagangnya ada tulisan DIAMOND;
- 1 (satu) buah pintu yang kondisinya ada lubang dibagian tengah;
- 1 (satu) buah kusen pintu yang kondisinya terdapat kerusakan pada bagian kayu kusen dan lubang kunci;
- 1 (satu) buah flashdisk merk sandisk warna merah hitam yang berisikan rekaman kamera CCTV rumah pelapor dan rekaman video handphone serta 1 (satu) lembar kertas berisi daftar isi flashdisk.
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah)
Putusan PT BANDUNG Nomor 22/PID/2022/PT BDG |
|
Nomor | 22/PID/2022/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Susanto |
Hakim Anggota | Brarnellia, R Matras Supomo |
Panitera | Apay Syahidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMINTAAN BANDING JAKSA PENUNTUT UMUM ; II. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 888/PID.B/ 2021/PN.BDG YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA HUKUMAN YANG DIJATUHKAN HINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI VICTOR ANTONIO. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. |
Catatan Amar |
Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum ; II. Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Bandung nomor 888/Pid.B/ 2021/PN.Bdg yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan hingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dikembalikan kepada saksi VICTOR ANTONIO. Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/PID/2022/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 22/PID/2022/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/PID/2022/PT BDG
Statistik15872