- Menyatakan Terdakwa Cut Erna Binti T.M. Jamil Alias Ayu tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan jahat menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (Tiga belas) Tahun dan denda sejumlah Rp. 3.000.000.000 (Tiga Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Tas Ransel Eieger
- 1 (satu) Plastik kemasan teh warna hijau bertuliskan GEXIANWENG XIAFOWANG BEVERAGE
- 1 (Satu) buah Handphone Nokia TA-1034 warna hitam Nomor simcard 082374910394
- 1 (satu) buah Kartu ATM Debit BRI an HENDRAWATI dengan nomor kartu 6013012020796519
- 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 5441-01-014501-53-4 an. HENDRAWATI
- 1 (satu) bungkus plastik narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,8258 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,8030 gram
- Uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKALIS Nomor 833/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 833/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tia Rusmaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ulwan Maluf, Br Hakim Anggota Belinda Rosa Alexandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Fauzi Bin Fattah dan Terdakwa Muhammad Soleh; |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 833/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik483