- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (M. Zulfian Fahriza bin Rasman) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Siti Kholidah binti Awang) di depan sidang Pengadilan Agama Stabat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan nafkah iddah untuk Penggugat Rekonvensi selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menetapkan maskan untuk Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan kiswah untuk Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan nafkah madhiah selama 5 bulan dari sejak bulan Juli tahun 2021 sampai dengan bulan Desember tahun 2021 sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan mut?ah untuk Penggugat Rekonvensi berupa cincin emas 24 karat seberat 3 gram;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah iddah, maskan, kiswah, nafkah madhiah dan mut?ah sebagaimana tercantum pada diktum angka 2, 3, 4, 5 dan 6 tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum sesaat ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan anak yang bernama Arvino Nazriel Pratama, laki-laki lahir tanggal 7 Mei 2018 berada dibawah hadhanah Penggugat Rekonvensi dengan ketentuan tidak menghalangi Tergugat Rekonvensi untuk berjumpa dengan anak tersebut;
- Menetapkan biaya hadhanah terhadap kedua anak tersebut diatas sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulan dibebankan kepada Tergugat Rekonvensi sampai anak tersebut dewasa dan mandiri (berumur 21 tahun) dengan ketentuan setiap 1 (satu) tahun bertambah 5 % (lima persen) dari jumlah yang telah ditetapkan tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan dengan membayar sejumlah uang sebagaimana tercantum pada diktum angka 9 tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulanya sampai anak tersebut dewasa dan mandiri (berumur 21 tahun);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PA STABAT Nomor 57/Pdt.G/2022/PA.Stb |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2022/PA.Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Amar Syofyan |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Dra. Mirdiah Harianja, Hakim Anggota H.badaruddin Munthe |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruzqiah Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi; Dalam Rekonvensi; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pdt.G/2022/PA.Stb.zip
- Download PDF
- 57/Pdt.G/2022/PA.Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pdt.G/2022/PA.Stb
Statistik2620