Putusan PN Pasarwajo Nomor 154/Pid.Sus/2021/PN Psw |
|
Nomor | 154/Pid.Sus/2021/PN Psw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yusuf Wahyu Wibowo |
Hakim Anggota | Fudianto Setia Pramono, Naufal Muzakki |
Panitera | - Adnan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa KARMAN ARIANTO Alias. ARI Bin ARMIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair tersebut;2. Menyatakan Terdakwa KARMAN ARIANTO Alias. ARI Bin ARMIN bebas dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa KARMAN ARIANTO Alias. ARI Bin ARMIN Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsiadair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) sachet/bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 0,1658 gram;- 1 (satu) lembar sachet plastik warna bening;- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia model TA-1174 warna hitam dengan sim card Loop nomor 082261378251;Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai sebanyak Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) unit sepeda motor merek Jupiter MX warna hitam dengan nomor rangka MH325600278199376, nomor mesin 256-198881 dan nopol DD 6400 WX.Dikembalikan kepada Terdakwa8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154/Pid.Sus/2021/PN_Psw.zip
- Download PDF
- 154/Pid.Sus/2021/PN_Psw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : - 154/Pid.Sus/2021/PN Psw
Statistik9328