Putusan PN PRAYA Nomor 4/Pid.Sus/2022/PN Pya |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2022/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Baginda Rajoko Harahap |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pipit Christa Anggraeni Sekewael, Br Hakim Anggota Maulida Ariyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Jasman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Roisabian Orlando terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edarsebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Roisabian Orlando oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000, ( Seratus Juta Rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1510 (seribu lima ratus sepuluh) butir Tramadol 50 kapsul; 1 (satu) buah kardus warna coklat Anget Sari; 1 (satu) lembar baju kaos oblong coklat corak daun; 1 (satu) lembar plastik warna hitam tertempel TIKI REG, Penerima Roy Orlando, Pengirim Yola Olshop Jakarta; 260 (dua ratus enam puluh) butir Tramadol 50 kapsul; 500 (lima ratus) butir Tramadol HCI tablet 50 mg; 1 (satu) buah kardus terbungkus plastik hitam dililit lakban bening tertempel TIKI REG Reguler Service, Penerima Roy Orlando d/a Dusun Taman Bumi Gora Desa Kawo - Pujut - Lombok Tengah, Pengirim Yola Olshop Jakarta; Dimusnahkan 1 (satu) unit Handphone merek Xiaomi Redmi 8 Pro warna biru; Uang tunai sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus/2022/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus/2022/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus/2022/PN Pya
Statistik272140