- Menyatakan Terdakwa HARI WIJAYA alias JAYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yaitu Tramadol dan Trihexyphenidyl yang tidak memiliki ijin edar dimana tidak selesainya perbuatan para terdakwa tersebut bukan semata ? mata disebabkan karena kehendaknya sendiri sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia 105 warna hitam dengan IMEI 350868844271284;
- 1 (satu) buah handphone merk Redmi 9C warna midnight grey dengan IMEI 868086057302820;
- Uang tunai sebanyak Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 11 (sebelas lembar) dan pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 13 (tiga belas) lembar;
- 1 (satu) buah paket warna cokelat atas nama SERBA OLSHOP berisi obat Trihexyphenidyl sebanyak 450 strip @10 tablet = 4.500 tablet;
- 1 (satu) buah paket warna cokelat atas nama RIA AGUSTIN berisi 1 botol plastik warna putih yang berisikan 1.000 tablet warna putih;
- 1 (satu) buah paket warna cokelat atas nama RIA berisi tablet warna putih sebanyak 2 klip @50 tablet = 100 tablet;
- 1 (satu) lembar resi pengiriman TIKI Nomor 660035722708 dengan pengirim atas nama toko Alfan dan penerima atas nama SERBA OL SHOP No. Hp. 081958008166;
- 1 (satu) lembar resi pengiriman TIKI Nomor 660035681998 dengan pengirim atas nama Bro & Sis Store dan penerima atas nama RIA No. Hp. 081958008166;
- 1 (satu) lembar resi pengiriman TIKI Nomor 660035610801 dengan pengirim atas nama Bang Edo dan penerima atas nama RIA AGUSTIN No. Hp. 081958008166;
- 1 (satu) lembar resi pengiriman TIKI Nomor 660035463572 dengan pengirim atas nama Toko Alfan dan penerima atas nama RIA AGUSTIN No. Hp. 081958008166;
- 1 (satu) lembar resi pengiriman TIKI Nomor 660035350006 dengan pengirim atas nama Toko Alfan dan penerima atas nama RIA AGUSTIN No. Hp. 081958008166;
- 1 (satu) lembar resi pengiriman TIKI Nomor 660035188186 dengan pengirim atas nama Toko Alfan dan penerima atas nama RIA AGUSTIN No. Hp. 081958008166;
Putusan PN PRAYA Nomor 2/Pid.Sus/2022/PN Pya |
|
Nomor | 2/Pid.Sus/2022/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Baginda Rajoko Harahap |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pipit Christa Anggraeni Sekewael, Br Hakim Anggota Isnania Nine Marta |
Panitera | Panitera Pengganti: Lalu Mokhamad Guntur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk negara; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus/2022/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus/2022/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus/2022/PN Pya
Statistik13372