Putusan PN Pasarwajo Nomor 160/Pid.B/2021/PN Psw |
|
Nomor | 160/Pid.B/2021/PN Psw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mamluatul Maghfiroh |
Hakim Anggota | Tulus Hasudungan Pardosi, Yusuf Wahyu Wibowo |
Panitera | Haslim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I HABIBU ALI Alias LA IBU Alias HABIBU Bin LA AGI ALI, Terdakwa II HUSEINI Alias LA HUSEN Bin LA HAFILI, Terdakwa III SYARIFUDDIN Alias LA TANDA Bin LA ODE JAPARUDIN, Terdakwa IV ABDUL RASYID ALI Alias RASYID Bin LA AGI ALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dengan pemberatan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa untuk tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) pic kabel pemicu ledakan/detonator warna merah dan putih;- 1 (satu) buah pelindung gembok terbuat dari karet berwarna hitam dan terdapat tulisan WIPRO;- Uang tunai pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) lembar dan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar berjumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);- 44 (empat puluh empat) pic pemicu/detonator;- Uang tunai pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar berjumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);- 24 (dua puluh empat) karung pupuk bahan peledak merek Danfo berat 25 (dua puluh lima) Kg;- 3 (tiga) jergen ukuran 5 (lima) liter berisi pupuk bahan peledak;Dikembalikan kepada PT. Alektodril Blasting Indonesia (ABI) melalui Zaki Amrullah;- 1 (satu) balok kayu ukuran panjang 70 (tujuh puluh) cm;- 1 (satu) tas kecil warna biru ungu;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 160/Pid.B/2021/PN_Psw.zip
- Download PDF
- 160/Pid.B/2021/PN_Psw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : - 160/Pid.B/2021/PN Psw
Statistik8918