- Menyatakan Terdakwa Paulinus Bail alias Paul tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa Anak untuk melakukan perbuatan cabul;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju terusan (dress) anak-anak berwarna hijau tua, dengan hiasan tali di pinggang berwarna hijau muda dan hiasan pita dengan mutiara putih di bagian depan;
- 1 (satu) lembar celana dalam anak perempuan berwarna merah muda dengan motif bunga-bunga;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha jenis Vixion berwarna hitam, dengan Nomor Polisi L 5288 RM, dengan tali rem berwarna merah, bagian bawah lampu depan bertuliskan ?VALENROSSI YAMAHA MOVISTAR? spakbor depan bertuliskan ?THANKSINSOMNIA? dan tidak ada plat nomor pada bagian belakang;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor register L 5288 RM, nama pemilik Mochtar, alamat Dinoyo Tengah 45 RT/RW, 03/03, Kel Keputren/Tegal Sari, merk/type Yamaha/3C1 V-IXION, jenis sepeda motor, Tahun/CC 2010/150, Warna KB Hitam, No Rangka/NIK MH33C1004AK440235, No Mesin 3c14412773, Tanggal Fax/KWT 13-07-2010, Bahan Bakar Bensin, warna TNKB Hitam, Berlaku sampai 19-07-2020;
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 69/Pid.Sus/2021/PN Lbj |
|
Nomor | 69/Pid.Sus/2021/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Sagung Yuni Wulantrisna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sikharnidin, Br Hakim Anggota Nicko Anrealdo |
Panitera | Panitera Pengganti Didik Suherlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Korban; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pid.Sus/2021/PN_Lbj.zip
- Download PDF
- 69/Pid.Sus/2021/PN_Lbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.Sus/2021/PN Lbj
Statistik19493