- Menyatakan Terdakwa Chandra Madan Bin Alm M. Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman? sebagaimana termuat dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat dengan berat bruto 48,36 (empat puluh delapan koma tiga enam) Gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat dengan berat bruto 45,68 (empat puluh lima koma enam delapan) Gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat dengan berat bruto 50,07 (lima puluh koma nol tujuh) Gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat dengan berat bruto 51,88 (lima puluh satu koma delapan delapan) Gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat dengan berat bruto 55,38 (lima puluh lima koma tiga delapan) Gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat dengan berat bruto 57,84 (lima puluh tujuh koma delapan empat) Gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat dengan berat bruto 68,18 (enam puluh delapan koma satu delapan) Gram;
Putusan PN SINGKEL Nomor 123/Pid.Sus/2021/PN Skl |
|
Nomor | 123/Pid.Sus/2021/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramadhan Hasan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Redy Hary Ramandana, Hakim Anggota Antoni Febriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasir Al Manar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/Pid.Sus/2021/PN_Skl.zip
- Download PDF
- 123/Pid.Sus/2021/PN_Skl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.Sus/2021/PN Skl
Statistik10220