- Menyatakan Terdakwa Edi Purnomo Bin Rasmin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengendarai kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Edi Purnomo Bin Rasmin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Kharisma Nopol DA-2235-JN
- 1 (Satu) lembar STNK sepeda motor Honda Kharisma Nopol DA-2235-JN an. MUHAMMAD ASNAWI
- 1 (Satu) buah SIM C an. EDI PURNOMO
- 1 (Satu) buah gerobak berisi 1 (Satu) buah kompresor dan alat tambal ban milik EDI
- 1 (Satu) unit sepeda motor Honda GL Max Nopol P-5264-HJ
- 1 (Satu) lembar STNK sepeda motor Honda GL Max Nopol P-5264-HJ an. AMSORI
- 1 (Satu) buah SIM C an. AMSORI
- 1 (Satu) unit sepeda motor Suzuki Smash Titan Nopol P-5368-SD
- 1 (Satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Smash Titan Nopol P-5368-SD an. AAN ARIFURRAHMANIL H
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Shogun Nopol : P-6376-SC
Putusan PN JEMBER Nomor 17/Pid.B/2022/PN Jmr |
|
Nomor | 17/Pid.B/2022/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sigit Triatmojo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Totok Yanuarto..br Hakim Anggota Alfonsus Nahak |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Ahmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada terdakwa Dikembalikan kepada saksi Amsori Dikembalikan kepada korban melalui saksi Soleha Al Ulvatus Zulaiha Dikembalikan kepada Lutfiana Khoirunnisa binti Mat Rusman (Alm) 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.B/2022/PN_Jmr.zip
- Download PDF
- 17/Pid.B/2022/PN_Jmr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.B/2022/PN Jmr
Statistik10438