- Menyatakan Terdakwa JAYANI Als JAY tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENADAHAN SEBAGAI KEBIASAAN;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat No Pol B 3930 CBE STNK atas nama Hj. SITI WARDAH tahun pembuatan 2015 Nomor Rengka MH1JFP215FK001489 Nomor Mesin JFP2E1001098 berikut 1 (satu) buah kunci kontak motor;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat warna hitam NoPol R 4324 LW Nomor Rangka MHIJFZ112GK202376 atas nama LARASATI berikut 1 (satu) buah kunci kontak motor;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda CBR 150 R No Pol B 6085 JIQ atas nama MUHAMAD MURJI tahun pembuatan 2016 Nomor Rangka MH1KC821GK051596 Nomor Mesin KC82E1052962 berikut 1 (satu) buah kunci kontak motor;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Kawasaski KLX warna hijau No Pol B 3136 CPO atas nama M. JAKA ANDIKA;
- 1 (satu) buah kunci kontak motor;
- 1 (satu) buah gembok merk Solid dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat warna magenta hitam No Pol R 6150 VJ STNK atas nama WARYUNI;
- 1 (satu) buah kunci kontak motor;
- Uang tunai sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk Evercross warna hitam;
- 1 (satu) buah kunci kontak Honda;
- 1 (satu) buah anak kunci YXSZD;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magenta hitam No Pol R 6150 VJ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hijau No Pol B 3136 CPO;
- Uang tunai sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna hitam biru MI 10 Lte;
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi 10;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha V-ixion warna hitam No Pol terpasang B 3027 COH;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna hitam;
- 1 (satu) buah kunci letter T;
- 5 (lima) buah mata anak kunci letter T;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- 3 (tiga) buah anak kunci kontak;
- 1 (satu) buah kunci letter T;
- 3 (tiga) buah mata anak kuncinya;
- 1 (satu) kunci master magnet;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat Street warna silver No Pol BE 6654 NCE berikut STNK dan kunci kontak motor;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih;
- Uang tunai 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna hit
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 2102/Pid.B/2021/PN Tng |
|
Nomor | 2102/Pid.B/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sih Yuliarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferdinand Marcus Leander, M. H.br Hakim Anggota Tugiyanto, Bc.ip |
Panitera | Panitera Pengganti: Dini Yuli Rosmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara ABDULRAHMAN Als OMANG; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2102/Pid.B/2021/PN Tng
Statistik539