- Menyatakan Terdakwa Baslinda Dasanita tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair;
- Membebaskan Terdakwa Baslinda Dasanita dari dakwaan kesatu primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Baslinda Dasanita terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Baslinda Dasanita dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Fotocopy dilegalisir Buku I Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2007 Nomor : 1.20.03.00.00.5.1;
- Fotocopy dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2008 Nomor : 1.20.05.00.00.6.1;
- Fotocopy dilegalisir Naskah Perjanjian Hibah (NPH) Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Nomor : 189/KEU/XII/2007 Tanggal 18 Desember 2007 untuk Pembiayaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008;
- Fotocopy dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0790/SP2D/BTL-LS/XII/2007 tanggal 24 Desember 2007;
- Fotocopy dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0164/SP2D/BTL/2008 tanggal 16 April 2008.spri;
- Fotocopy dilegalisir Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Administratif) Bulan September Tahun Anggaran 2008;
- Fotocopy dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0105/SP2D-BTL/2008 tanggal 19 Maret 2008;
- Fotocopy dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0163/SP2D-BTL/2008 tanggal 16 April 2008;
- Fotocopy Setoran Giro Bank Kalteng ke Nomor Rekening 0401-001-0000000054 an Kasda Bagian Lain-lain penerimaan Kabupaten Sukamara sebesar Rp.164.922.655,- Tgl 21 Peb 2011 oleh Ahmad Syaikhu;
- Fotocopy Setoran Giro Bank Kalteng ke Nomor Rekening 0401-001-0000000054 an Kasda Bagian Lain-lain penerimaan Kabupaten Sukamara sebesar Rp.12.000.000,- Tgl 2 Maret 2011 oleh Ahmad Syaikhu;
- Fotocopy Setoran Giro Bank Kalteng ke Nomor Rekening 0401-001-0000000054 an Kasda Bagian Lain-lain penerimaan Kabupaten Sukamara sebesar Rp.200.000.000,- Tgl 2 Oktober 2012 oleh Ahmad Syaikhu;
- Fotocopy Setoran Giro Bank Kalteng ke Nomor Rekening 0401-001-0000000054 an Kasda Bagian Lain-lain penerimaan Kabupaten Sukamara sebesar Rp.1.000.000,- Tanggal 22 Maret 2017 oleh Ahmad Syaikhu;
- Kwitansi (asli) Titipan Dana Kepada SAID HUSEIN, SE sebesar Rp.35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 20 Maret 2010;
- Kwitansi (asli) Titipan Dana Kepada SAID HUSEIN, SE sebesar Rp.80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah) tanggal 20 Maret 2010;
- Fotocopy Kwitansi Titipan Dana Kepada SURIYA S.Sos dan AGUS SUCIPTO sebesar Rp.160.000.000,- (Seratus enam puluh juta rupiah) tanggal 23 Maret 2010;
- Kwitansi (Asli) Pinjaman APBN untuk Biaya Perjalanan Dinas An Agus Sucipto, Devi Gusman dan Fathurrachman ke P.Raya sebesar Rp.11.000.000,- (Sebelas juta rupiah) tanggal 5 Pebruari 2010;
- Fotocopy Daftar Hadir Rapat Sekretariat KPU Kabupaten Sukamara tanggal 23 Oktober 2010;
- Rekening koran (asli) nomor rekening : 401-201-000001861-2 atas nama Akhmad Syaihu dari tanggal 01 Januari 2008 s/d tanggal 31 Desember 2009 dan Foto Copy Rekening koran nomor rekening : 0401-002-000000291-7 atas nama Bendahara Pengeluaran Belanja Hibah Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2008 dari tanggal 01 Januari 2008 s/d tanggal 31 Desember 2010;
- Surat (Asli) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Nomor : 30/Set-KPU/VI/2008 tanggal 23 Juni 2008 tentang Pinjaman Dana sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) untuk Pemilihan Umum Legislatif beserta lampiran kwitansinya (asli);
- Foto Copy Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara tanggal 23 Juli 2008 Perihal Bon Dana sebesar Rp.125.000.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) untuk Pemilihan Umum Legislatif beserta lampiran kwitansinya (asli);
- Foto Copy Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Nomor : 45/Ses-Kab/Sukma-020435868/V/2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Tanggapan terhadap Konsep TP tahap II;
- Uang sebanyak Rp.527.001.000,- (Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Satu Ribu Rupiah);
- Foto Copy Surat Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sukamara Nomor : 900/87/DPKAD/II/2011 tanggal ?. Pebruari 2011 tentang Penarikan Sisa Dana Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2008;
- Foto Copy Surat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sukamara Nomor : 900/190/BPKAD tanggal 16 Maret 2017 tentang Penagihan SPJ KPU TA. 2009;
- Fotocopy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 321/KPU-KTG/XII/2009 Tanggal 10 Desember 2009 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara;
- Fotocopy Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 916/SK/KPU/TAHUN 2003 Tanggal 26 Agustus 2003 tentang Pengangkatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah;
- Fotocopy Petikan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 370 tahun 2003 Tanggal 13 Juni 2003 tentang Pengangkatan Baslinda Dasanita selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah;
- Fotocopy Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 209/KPU-KTG/VIII/2008 Tanggal 23 Agustus 2008 tentang Pengangkatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah;
- Fotocopy Petikan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 370 tahun 2003 Tanggal 13 Juni 2003 tentang Pengangkatan Suriya S.Sos selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah;
- Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 149/SET-KPU/III/2010 Tanggal 17 Maret 2010 tentang Pelantikan Agus Sucipto selaku Pj Kasubbag Umum pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah dan Foto Copy BA Pengambilan Janji Jabatan;
- Fotocopy Surat Keputusan Bupati Sukamara Nomor : 824.3/63/BKPP/2008 Tanggal 20 Agustus 2008 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor : 590/09/I/NS-SM/2011 tanggal 31 Januari 2011 dengan ukuran 87anjang 180m x lebar 30 meter = Luas 5.400m2 terletak dijalan Kebun Sahang Desa Natai Sedawak dimana tanah ini adalah milik Baslinda Dasanita;
- Surat Pernyataan Tanah (SPT) Nomor : 590/26/IX/NS-SM/2008 tanggal 08 September 2008 dengan ukuran 87anjang 100m x lebar 30 meter = Luas 3.000m2 terletak dijalan Basarang Desa Natai Sedawak dimana tanah ini adalah milik Baslinda Dasanita;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor : 590/10/I/NS-SM/2011 tanggal 31 Januari 2011 dengan ukuran 87anjang 180m x lebar 30 meter = Luas 5.400m2 terletak dijalan Kebun Sahang Desa Natai Sedawak dimana tanah ini adalah milik Ahmad Syaikhu;
- Surat Pernyataan Tanah (SPT) Nomor : 590/971/VII/NS/SM/2008 tanggal 22 Juli 2008 dengan ukuran 87anjang 100m x lebar 200 meter = Luas 20.000m2 terletak dijalan Pesisir Desa Natai Sedawak dimana tanah ini adalah milik Ahmad Syaikhu;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk |
|
Nomor | 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kusmat Tirta Sasmita, Br Hakim Anggota Muji Kartika Rahayu, M.fil. |
Panitera | Panitera Pengganti: Taty, Brpanitera Pengganti Ika Melinda Meliala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; Dikembalikan kepada Terdakwa Dikembalikan kepada Saksi Akhmad Syaikhu 8. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
Statistik16172