- Menyatakan Terdakwa JAMALUDIN bin SACEP tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah flashdisk warna hitam yang didalamnya berisikan rekaman CCTV kejadian;
- 1 (satu) buah gerobak sampah yang terbuat dari besi warna hijau;
- 2 (dua) buah tong sampah warna hitam dan kuning;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota nopol B 1876 EEF warna coklat tahun 2014 berikut STNK dan BPKB kedaraan no.L11266894 beserta kunci kontak;
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Nopol T 5937 SN warna hitam tahun 2021 berikut 1 lembar STNK dengan 1 (satu) buah kunci kontak;
- Uang tunai sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah);
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna merah;
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Yamaha nopol T 3709 NT warna hitam tahun 2016 berikut STNK dan BPKB kedaraan no.M13999436 beserta kunci kontak;
- 1 (satu) Kartu ATM Bank Mayora dengan No. 6392 9825 0025 9652;
- 1 (satu) buah kardus warna coklat;
- 1 (satu) buah tas warna coklat yang bertuliskan Polo Milano;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KARAWANG Nomor 421/Pid.B/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 421/Pid.B/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasnul Fuad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Handy Reformen Kacaribu, Br Hakim Anggota Poltak |
Panitera | Panitera Pengganti: Umi Herastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi DIDIK PRASETIYO selaku Kuasa dari P.T. CHEMCO HARAPAN NUSANTARA; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 421/Pid.B/2021/PN_Kwg.zip
- Download PDF
- 421/Pid.B/2021/PN_Kwg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 421/Pid.B/2021/PN Kwg
Statistik5614