- Menyatakan Terdakwa I JUMARNI alias MAMA ILA Binti HAMMA dan Terdakwa II RAHMAN LAITA alias RAHMAN Bin LABITA LAITA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kompor gas merk Rinnai
- 1 (satu) buah tabung gas warna pink ukuran 5,5 kilogram
- 1 (satu) buah Televisi merk Panasonic warna hitam
- 1 (satu) buah piring warna putih
- 2 (dua) buah ember warna merah dan silver
- 14 (empat belas) buah sendok makan warna silver
- 1 (satu) buah sendok makan warna merah
- 1 (satu) buah teplon tempat masak warna merah
- 1 (satu) buah teplon tempat masak warna hitam
- 1 (satu) buah mangkok warna merah
- 6 (enam) buah baskom warna putih
- 1 (satu) buah tempat sendok
- 1 (satu) buah rak piring
- 1 (satu) buah kipas angin warna hitam merk miyako
- 1 (satu) buah tempat duduk / kursi pendek warna pink
- 1 (satu) kasur kecil warna biru
- 1 (satu) buah tas gendong perempuan warna abu-abu merk SYL
- 3 (tiga) buah bantal warna putih
- 1 (satu) buah dispenser warna putih
- 1 (satu) buah rice coker (tempat masak nasi) warna putih
- 1 (satu) teplon besar tempat masak warna hitam
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y51A warna biru
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A 15 warna Navi
- Uang Tunai sebesar Rp. 26.900.000,- (dua puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BNI dengan no 0758557887 A.n RAHMAN.
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI dengan no 5264 2220 3145 0315
Putusan PN Belopa Nomor 100/Pid.B/2021/PN Blp |
|
Nomor | 100/Pid.B/2021/PN Blp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Belopa |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silviany S. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyu Hidayat, Hakim Anggota Yohanes Richard Tri Arichi |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Jafar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Di kembalikan kepada yang berhak yakni saksi korban YETI Di kembalikan kepada Terdakwa II RAHMAN LAITA Bin LABITA LAITA 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pid.B/2021/PN_Blp.zip
- Download PDF
- 100/Pid.B/2021/PN_Blp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.B/2021/PN Blp
Statistik11151