- Menyatakan Terdakwa I. Marsidi Bin Taryono dan Terdakwa II. Riza Bin Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Marsidi Bin Taryono dan Terdakwa II. Riza Bin Ridwan oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan bahwa barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit sepeda motor roda dua Merk HONDA, Type NF11B2D1, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2013, Nomor Polisi: B-3253-TTL, Nomor Rangka: MH1JBE119DK536601, Nomor Mesin: JBE1E1527030 atas nama RATNA SARI;
- 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor roda dua Merk HONDA, Type NF11B2D1, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2013, Nomor Polisi : B-3253-TTL, Nomor Rangka: MH1JBE119DK536601, Nomor Mesin: JBE1E1527030 atas nama RATNA SARI;
- 1.440 (seribu Empat ratus empat puluh) Kilogram Tandan Buah sawit di sisihkan 70 (Tujuh Puluh) Kilogran menjadi 1.370 (seribu tiga ratus tujuh puluh) Kilogram dan di ganti dengan barang bukti pengganti uang tunai sebesar Rp.4.096.300 (Empat Juta sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah);
- 1 ( satu ) Lembar Nota Timbangan PT. DARIA DHARMA PRATAMA tanggal 18 November 2021, Kode WB: SE1, No WB: SE120211163370 dengan berat bersih: 540 ( lima ratus empat puluh ) Kilogram;
- 1 ( satu ) Lembar Nota Timbangan PT. DARIA DHARMA PRATAMA tanggal 18 November 2021, Kode WB: SE1, No WB: SE120211163371 dengan berat bersih: 900 ( Sembilan ratus ) Kilogram;
- 1 (satu) Buah Eggrek dengan panjang kurang lebih 6 (enam) Meter dengan gagang terbuat dari besi fiber;
- 1 (satu) Buah tojok dengan panjang kurang lebih 70 (tujuh puluh) Centi Meter dengan gagang terbuat pipa besi;
Putusan PN Mukomuko Nomor 3/Pid.B/2022/PN Mkm |
|
Nomor | 3/Pid.B/2022/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nadia Aola Fitawa Sarah Fatatun |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Marlia Tety Gustyawati, Hakim Anggota Yuniza Rahma Pertiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Roy Hendika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa I. Marsidi Bin Taryono; Dikembalikan kepada PT. Daria Dharma Pratama Are 1 Divisi I Desa Dusun Pulau; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.B/2022/PN_Mkm.zip
- Download PDF
- 3/Pid.B/2022/PN_Mkm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.B/2022/PN Mkm
Statistik8134