- Menyatakan Terdakwa Muhammad Nadri Nasution Alias Nadri tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 100 (seratus) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 100 (seratus) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 100 (seratus) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 100 (seratus) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 100 (seratus) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 100 (seratus) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 100 (seratus) gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip warna putih yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 20 (dua puluh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 15 (lima belas) gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip warna putih yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 5 (lima) gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip warna putih yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 10 (sepuluh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip warna putih yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 5 (lima) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 30 (tiga puluh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip warna putih yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 10 (sepuluh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip warna putih yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 1 (satu) gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip warna putih yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 1 (satu) gram.;
- 1 (satu) bungkus plastic klip warna putih yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 1 (satu) gram;
- Berat keseluruhan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 800 (delapan ratus) gram, disisihkan ke labfor sebanyak 28,3 (dua puluh delapan koma tiga) gram, dan dimusnahkan sebanyak 771,7 (tujuh ratus tujuh puluh satu koma tujuh) gram;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam Model TA-1174 dengan Nomor Imei 353810821204091 dengan kartu simpati dengan Nomor Sim Card 0812 62147754;
- 1 (satu) unit Handphone Android merk VIVO warna biru model 1904 dengan nomor Imei 868435044723939 dengan kartu smartfren dengan Nomor Sim Card 0822 0152 68178;
- 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BK 3192 AHH dengan Nomor Rangka MHIJM12HK478376 dan Nomor Mesin JM21E-1466712;
- 1 (satu) buah timbangan elektronik;
- 1 (satu) buah pipet plastic;
- 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam;
- Uang Pecahan Senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 110 lembar senilai Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2602/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 2602/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendrawan Nainggolan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwinson Nababan, Br Hakim Anggota Irwansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Rizki Angelia Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2602/Pid.Sus/2021/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 2602/Pid.Sus/2021/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2602/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik289