- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI UNGARAN NOMOR 175/PID.B-LH/ 2021/PN UNR, TANGGAL 28 DESEMBER 2021 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA DANANG TRIWONO BIN (ALM) RABAN TERSEBUT DIATAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KEDUA PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA DANANG TRIWONO BIN (ALM) RABAN TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KARENA KELALAIANNYA MENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KEDUA SUBSIDAIR PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP 50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 70 (TUJUH PULUH) BATANG KAYU JATI DENGAN PANJANG 100 (SERATUS) CENTIMETER;
- 25 (DUA PULUH LIMA) BATANG KAYU JATI DENGAN PANJANG 2 (DUA) METER;
- 1 (SATU) UNIT KENDARAAN BERMOTOR JENIS MOBIL MERK SUZUKI FUTURA ST 150 WARNA HITAM DENGAN NO POL AA 9125 HE NOKA : MHYESL4152J524284, NOSIN : G15AIA524284;
- 1 (SATU) BUAH STNK KENDARAAN BERMOTOR JENIS MOBIL MERK SUZUKI FUTURA ST 150 WARNA HITAM DENGAN NO POL AA 9125 HE NOKA: MHYESL4152J524284, NOSIN: G15AIA524284 ATAS NAMA PRAYITNO ALAMAT NGEBING RT. 01 RW. 09 DESA PINGIT KECAMATAN PRINGSURAT KABUPATEN TEMANGGUNG;
- 1 (SATU) BUAH KUNCI.
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Merubah Putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 175/Pid.B-LH/ 2021/PN Unr, tanggal 28 Desember 2021 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Danang Triwono Bin (Alm) Raban tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Danang Triwono Bin (Alm) Raban tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dalam dakwaan kedua subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 70 (tujuh puluh) batang kayu jati dengan panjang 100 (seratus) Centimeter;
- 25 (dua puluh lima) batang kayu jati dengan panjang 2 (dua) meter;
- 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor jenis Mobil Merk Suzuki Futura ST 150 Warna Hitam dengan No Pol AA ? 9125 ? HE Noka : MHYESL4152J524284, NoSin : G15AIA524284;
- 1 (satu) buah STNK Kendaraan Bermotor jenis Mobil Merk Suzuki Futura ST 150 Warna Hitam dengan No Pol AA ? 9125 ? HE Noka: MHYESL4152J524284, NoSin: G15AIA524284 Atas Nama PRAYITNO Alamat Ngebing Rt. 01 Rw. 09 Desa Pingit Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung;
- 1 (satu) buah kunci.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 36/Pid.B-LH/2022/PT SMG |
|
Nomor | 36/Pid.B-LH/2022/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sadjidi |
Hakim Anggota | Santun Simamora, Brmurdiyono |
Panitera | Totok Agus Sukamto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA PERHUTANI BKPH JEMBOLO SELATAN RPH CANDI; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada PERHUTANI BKPH Jembolo Selatan RPH CANDI; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pid.B-LH/2022/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 36/Pid.B-LH/2022/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 36/Pid.B-LH/2022/PT SMG
Statistik11555