- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT NO.862/PID.SUS/2021/PN.RAP, TANGGAL 29 NOPEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA MUSAFIR ALIAS MINGGU OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- 1 (SATU) LINTING ROKOK BERISI TEMBAKAU BERCAMPUR NARKOTIKA JENIS GANJA SEBERAT 1,18 (SATU KOMA DELAPAN BELAS) GRAM BRUTTO;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK MEREK SAMPOERNA MILD;
- 1 (SATU) BUAH CELANA PENDEK WARNA ABU-ABU MEREK BE LOLT;
- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No.862/Pid.Sus/2021/PN.Rap, tanggal 29 Nopember 2021 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUSAFIR alias MINGGU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- 1 (satu) linting rokok berisi tembakau bercampur narkotika jenis ganja seberat 1,18 (satu koma delapan belas) gram brutto;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek sampoerna mild;
- 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu merek be lolt;
Putusan PT MEDAN Nomor 2/Pid.Sus/2022/PT MDN |
|
Nomor | 2/Pid.Sus/2022/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Bahri |
Hakim Anggota | Brjohn Diamond Tambunan, Elyta Ras Ginting |
Panitera | Asrin Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 4. MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 5. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 6. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIMUSNAHKAN; 7. MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH ) |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 4. Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : Dimusnahkan; 7. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dan ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus/2022/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus/2022/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pid.Sus/2022/PT MDN
Statistik7422