- Menyatakan Terdakwa I. SURATNO alias PAK PIL Bin (alm) HARNO SUMARTO, Terdakwa II. WINARNO alias KENTING bin (alm) COKRO SUGITO, Terdakwa III. MASHUDI alias PAK ALEXS bin (alm) ARJONO dan Terdakwa IV. TOMI alias TOMPEL bin (alm) SUYOTO tidak terbukti secara sah dan meyekinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primer penuntut umum;
- Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
- Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Perjudian? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair melanggar Pasal 303 (bis) ayat (1) ke-1 KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menyatakan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh para Terdakwa selama putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- Uang sebesar Rp.35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) disita dari (TOMI Als TOMPEL Bin Alm SUYOTO);
- Uang sebesar Rp.45.000 (empat puluh lima ribu rupiah) disita dari SURATNO (PAK PIL) Bin HARNO SUMARTO;
- Uang sebesar Rp.330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) disita dari WINARNO Als KENTING Bin COKRO SUGITO;
- Uang sebesar Rp.119.000 (seratus Sembilan belas ribu rupiah ) disita dari MASHUDI Als PAK ALEXS Bin (Alm) ARJONO;
- Uang sebesar Rp.35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah), disita di tempat kejadian;
- 1(satu) set kartu domino disita dari WINARNO Als KENTING Bin COKRO SUGITO;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 232/Pid.B/2021/PN Skh |
|
Nomor | 232/Pid.B/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Lauterboom |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prasetio Utomo, Br Hakim Anggota Yesi Akhista |
Panitera | Panitera Pengganti: Kandiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk negara; Dimusnahkan; 8. Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 232/Pid.B/2021/PN Skh
Statistik7111