- Menyatakan terdakwa NUR HADI Bin KASDUKI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYEDIAKAN UNTUK DIJUAL BARANG KENA CUKAI YANG TIDAK DILEKATI PITA CUKAI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 3 (Tiga) Bulan dan pidana denda sejumlah 2 x Rp. 482.630.400,00 (empat ratus delapan puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu empat ratus rupiah) = Rp. 965.260.800,00 (sembilan ratus enam puluh lima juta dua ratus enam puluh ribu delapan ratus rupiah), dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar denda tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan dalam perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang olej Jaksa untuk membayar denda dimaksud, dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka Terpidana dijatuhkan pidana kurungan pengganti denda selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna silver nomor polisi L 1556 HM dengan nomor rangka MHKV3CA3JAK007118 dan nomor mesin DBM1907 beserta kunci kontak dan STNK an. PT. Jawa Pratama Mandiri ;
- 11 koli @ 12 bal @ 100 bungkus @ 20 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) SKM merek MALL yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan yang tidak dilekati pita cukai ;
- 4 koli @ 12 bal @ 100 bungkus @ 20 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) SKM merek CAHAYA yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan yang tidak dilekati pita cukai ;
- 14 Karton @12 bal @10 slop @10 bungkus @20 batang = 336.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek MALL yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai ;
- 1 Karton @12 bal @10 slop @10 bungkus @20 batang = 24.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek AA yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai ;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Pick Up Grand Max nomor polisi W 9364 NA beserta kunci kontak, STNK an. Nur Hadi no rangka MHKP3CA1JFK099712 no mesin 3SZDFR2580 ;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 928/Pid.B/2021/PN Sda |
|
Nomor | 928/Pid.B/2021/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hongkun Otoh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irwan Efendi, Br Hakim Anggota Teguh Sarosa |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Retnowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA yaitu MAMIK MASYITO ; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; DIRAMPAS UNTUK NEGARA 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 928/Pid.B/2021/PN_Sda.zip
- Download PDF
- 928/Pid.B/2021/PN_Sda.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 928/Pid.B/2021/PN Sda
Statistik13946