- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Efson Sairi, SP bin Buyung Sairi) untuk menikah lagi dengan calon seorang perempuan bernama Vina Apriani Madini binti Madina;
- Menetapkan harta bendaberupa :
- Sebidang tanah berdiri sebuah rumah di atasnya seluas 700m2 yang terletak di kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dengansertifikat Hak milik Nomor 72 atas nama Pemohon ysng batas-batasnya sebagai berikut:
Putusan PA CIBINONG Nomor 7611/Pdt.G/2021/PA.Cbn |
|
Nomor | 7611/Pdt.G/2021/PA.Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Izin Poligami |
Kata Kunci | Izin Poligami |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efi Nurhafisah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Asadurrahman, Br Hakim Anggota Abdul Basir |
Panitera | Panitera Pengganti Rohili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
sebelah barat : Jalan Pangrango 1 sebelah utara : jalan Pangrango 1 sebelah selatan; rumah kavling 24 sebelah timur : pak yamin 2. Sebidang tanah seluas 2219m2 yang terletak di kelurahan Naggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dengan sertifikat Nomor hak milik nomor 11842 atas nama Pemohon yang batas-batasnya sebagai berikut: sebelah Barat : jalan Sirojul Munir sebelah Utara : Bangunan rumah sebelah Selatan : Nani Rochani Nikijuluw sebelah Timur : jalan gang 3. 1 (satu) Unit kendaran roda empat yaitu mobil fortuner tahun 2015 warna hitam mertalis atas nama Termohon No.Polisi B 1651 EJC 4. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat yaitu mobil daihatsu Terios tahun 2013 warna putih atas nama Pemohon No.polisi B.1550 EKQ 5. 1 (satu) Unit kendaraan roda dua yaitu motor honda tahun 2018 warna hitam atas nama Termohon No.Polisi F 2387 FAB 6. 1 (satu) Unit kendaraan roda dua yaitu motor yamaha tahun 2008 warna merah atas nama Pemohon No.Polisi B 6611 EKN 7. Piutang usaha dari kontrak usaha dengan perumahan Cimanggis Moderat Village sebesar Rp220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) 8.Piutang usaha dari kontrak usaha dengan moderat lands sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah); 9. Piutang dari Bapak H.Niin sebesar Rp67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 10. Piutang dari penjualan rumah di Pabuaran RT.08 RW.05, Kelurahan Pabuaran Kecamatan Bojonggede Bogor sebesar Rp175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah); adalah harta bersama Pemohon danTermohon; 4. Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 300000,- ( tiga ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7611/Pdt.G/2021/PA.Cbn.zip
- Download PDF
- 7611/Pdt.G/2021/PA.Cbn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 7611/Pdt.G/2021/PA.Cbn
Statistik4747