- Menyatakan Terdakwa DEDI IRWANTO alias DEDI TALUK bin AHMAD, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan altenatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) bungkus yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu ? sabu;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo dengan nomor Imei 1: 864577053152874 dan Imei 2: 864577053152866 warna putih;
- 1 (satu) buah topi ada tulisan Dickies warna biru hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio tanpa plat nomor polisi dengan nomor rangka: MH328D40DBJ235931 dan nomor mesin: 5LW04YW-1 warna putih hijau;
- 1 (satu) set alat hisab sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik;
- 2 (dua) buah kaca pirek;
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah pipet panjang;
- 1 (satu) buah mancis korek api;
- 1 (satu) lembar timah rokok;
- 1 (satu) unit Hand Phone merek Nokia dengan nomor Imei 1: 35975906739552 warna putih;
- 1 (satu) unit Hand Phone merek samsung lipat dengan nomor Imei 1: 35830506707777, dan Imei 2: 358306067077775 warna putih;
Putusan PN RENGAT Nomor 351/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 351/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maharani Debora Manullang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adityas Nugraha, Br Hakim Anggota Wan Ferry Fadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Tulus Maruli Manalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan untuk perkara atas nama Yanto alias Anto bin (Alm) Aswir; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 351/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 351/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 351/Pid.Sus/2021/PN Rgt
Statistik7016