- Menyatakan Terdakwa HARTINI Binti MUDJIONO KAMSIR dan Terdakwa EKO KASIANTO Bin RIYADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dilakukan secara bersama-sama?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HARTINI Binti MUDJIONO KAMSIR dan Terdakwa EKO KASIANTO Bin RIYADI, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- Barang bukti yang disita dari WAHYU KURNIANTO, S.E yaitu :
- 1 (satu) bendel print out postingan/unggahan status di dinding akun FB an. Tinitinot Tinot serta kolom komentar;
- 1 (satu) bendel print out bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dari bulan April s/d Oktober 2020;
- 1 (satu) bendel print out bukti Rincian Iuran Tenaga Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan atas nama sdri. HARTINI dan Sdr. EKO KASIANTO mulai bulan Juni s/d Oktober 2020;
- 1 (satu) bendel print out Rekening Giro BCA dari perusahaan PT Ragam Putra Utama ke Rekening atas nama Sdri HARTINI dan Sdr. EKO KASIANTO sebagai bukti pembayaran gaji karyawan mulai bulan April s/d September 2020;
- Barang bukti yang disita dari Terdakwa HARTINI Als TiniTinot Tinot:
- 1 (satu) buah akun Facebook dengan nama TiniTinot Tinot dengan url: https://m.https://www.facebook.com/tinitinot.tinot.3 dengan username: ?tinitinot? dan Pasword: ?081233804445?. Yang di export dalam bentuk file dalam flasdisk (USB) berikut print outnya;
- Barang bukti yang disita dari Terdakwa Eko Kasianto:
- 1 (satu) unit Hp merk VIVO V5 warna Putih dengan Imei1:862501030103034 dan iMEI2: 862501030103026 nomor simcard Telkomsel 082132433846;
Putusan PN SURABAYA Nomor 2674/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2674/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khadwanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Slamet Suripto, Hakim Anggota Cokorda Gede Arthana |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Erna Puji Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; Menetapkan agar para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp.2.500, (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2674/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik691392