- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menetapkan anak yang bernama Dwi Kartika Ningrum, perempuan, lahir tanggal 17 Desember 2006 berada di bawah hadhanah/pemeliharaan dan pengasuhan Penggugat, dengan kewajiban bagi Penggugat untuk memberi akses terhadap Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menetapkan Nafkah untuk anak yang bernama Dwi Kartika Ningrum, perempuan, lahir tanggal 17 Desember 2006 setiap bulannya sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya sampai anak berumur 21 tahun, dewasa/mandiri;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak yang bernama Dwi Kartika Ningrum, perempuan, lahir tanggal 17 Desember 2006 setiap bulannya sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya sampai anak berumur 21 tahun, dewasa/mandiri yang diserahkan melalui Penggugat;
- Menetapkan Nafkah untuk anak yang bernama Fitri Nurul Aulya, perempuan, lahir tanggal 01 Januari 2001 setiap bulannya sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) di luar biaya kesehatan dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya sampai anak mandiri;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak yang bernama Fitri Nurul Aulya, perempuan, lahir tanggal 01 Januari 2001 setiap bulannya sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) di luar biaya kesehatan dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya sampai anak mandiri, yang diserahkan secara langsung kepada anak tersebut;
- Menetapkan biaya kuliah anak yang bernama Fitri Nurul Aulya, perempuan, lahir tanggal 01 Januari 2001 yang harus ditanggung oleh Tergugat sejumlah Rp8.550.000,00 (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) setiap tahunnya sampai anak tersebut menyelesaikan pendidikan strata satu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kuliah anak yang bernama Fitri Nurul Aulya, perempuan, lahir tanggal 01 Januari 2001 sejumlah Rp8.550.000,00 (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) setiap tahunnya sampai anak tersebut menyelesaikan pendidikan strata satu yang diserahkan secara langsung kepada anak tersebut;
- Menolak gugatan Pengggugat untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)
Putusan PA SIMALUNGUN Nomor 63/Pdt.G/2022/PA.Sim |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2022/PA.Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.sy., Hakim Ketua Ilmas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Irsyad, S.sy.br Hakim Anggota Fri Yosmen |
Panitera | Panitera Pengganti: Dasma Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt.G/2022/PA.Sim.zip
- Download PDF
- 63/Pdt.G/2022/PA.Sim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pdt.G/2022/PA.Sim
Statistik7740