- Menyatakan Terdakwa Herkoni als Konek Bin Martan Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar struk/slip bukti transfer tanggal 07 september 2021 jam 14.14 wib Bank BRI dengan nomor rekening 000801051390503 An. A. Rohim dengan Nilai Transfer Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
- 1 (satu) lembar nota pembelian barang dengan jumlah Rp. 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari toko jaja tehnik mesin tanggal 15 September 2021, dengan rincian sbb;
- Bensin 20 L Rp. 140.000,-
- Rantai 2 m/1,5 Rp. 75.000,-
- Beras 10 Kg Rp. 120.000,-
- Mie instan 1 dus Rp. 106.000,-
- Belanja Konek Rp. 200.000,-
- Jalan Rp. 200.000,-
- 1 (satu) lembar nota pembelian barang Tanggal 15 September 2021 dengan jumlah Rp. 140.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian lokasi lahan kayu di air wal Ds nyiur sayak tanggal 29 November 2020 dengan jumlah sebesar Rp. 9.000.000,- dengan ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,- an. KUNIK dan yang menerima ASPAWI;
Putusan PN BATURAJA Nomor 686/Pid.B/2021/PN BTA |
|
Nomor | 686/Pid.B/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan686/Pid.B/2021/PN BTA |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bob Sadiwijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra, Br Hakim Anggota Arie Septi Zahara |
Panitera | Panitera Pengganti Suhanda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 686/Pid.B/2021/PN_BTA.zip
- Download PDF
- 686/Pid.B/2021/PN_BTA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 686/Pid.B/2021/PN BTA
Statistik8634