Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Tbt |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2021/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Sahala Pakpahan, Br Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti Yelly Febdrianty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk datang menghadap di persidangan, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah; 2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek; 3. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana disebutkan pada Kutipan Akta Perkawinan No. 45/2002 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tebing Tinggi pada tanggal 08 April 2002 adalah SAH SESUAI DENGAN HUKUM YANG BERLAKU. 4.Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang diikat berdasarkan Akta Perkawinan No. 45/2002 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tebing Tinggi pada tanggal 08 April 2002 PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA. 5. Menetapkan wali / hak asuh dari anak, yaitu ANDY lahir di Tebing Tinggi 28 Februari 2002, ANDRE lahir di Tebing Tinggi 24 Februari 2004 dan CHARLYNE TANDELA lahir di Tebing Tinggi 05 November 2007 Penggugatlah yang patut dan berhak mengasuhnya sampai anak anak tersebut dewasa dan dapat menentukan pilihannya. 6. Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini memperoleh kekuatan hukum tetap, agar dapat diterbitkan Kutipan Akta Perceraian antara Penggugat dengan Tergugat oleh Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sampai hari ini sejumlah Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G/2021/PN_Tbt.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G/2021/PN_Tbt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pdt.G/2021/PN Tbt
Statistik12017