- Menyatakan Terdakwa Sindi Agustian Als Sindi Bin Dasyat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sindi Agustian Als Sindi Bin Dasyat tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tongkat kayu berkepala macan warna coklat;
- 1 (satu) buah keris dengan gagang berwarna hitam dan sarung berwarna coklat;
- 1 (satu) buah keris dengan gagang berwarna cokelat tua dan sarung berwarna cokelat tua;
- 1 (satu) buah kujang dasar dengan gagang berwarna cokelat dan sarung berwarna coklat;
- 1 (satu) buah kujang kecil dengan gagang berwarna hitam dan sarung berwarna hitam;
- 1 (satu) buah pedang dengan gagang berwarna cokelat dan sarung berwarna cokelat;
- 1 (satu) buah keris dengan gagang kuningan dan sarung kuningan;
- 1 (satu) buah pemukul lonceng terbuat dari kuningan;
- 1 (satu) buah keris dengan gagang berwarna coklat dan sarung berwarna coklat.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah maroon tanpa plat nomor;
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 147/Pid.B/2021/PN Tdn |
|
Nomor | 147/Pid.B/2021/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mellina Nawang Wulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elizabeth Juliana, Br Hakim Anggota Septri Andri Mangara Tua |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Bong Yun Choi Anak Dari Liu Kun Chong; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/Pid.B/2021/PN_Tdn.zip
- Download PDF
- 147/Pid.B/2021/PN_Tdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pid.B/2021/PN Tdn
Statistik568