Putusan PA KUDUS Nomor 1380/Pdt.G/2021/PA.Kds |
|
Nomor | 1380/Pdt.G/2021/PA.Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Ulfah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Rodiyah, Br Hakim Anggota Azizah Dwi Hartani |
Panitera | Panitera Pengganti: Akrom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Nur Udin bin Tarman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ainun Nisa binti Anwar) di depan sidang Pengadilan Agama Kudus setelah putusan berkekuatan hukum tetap; Dalam Rekonpensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonpensi berupa : 2.a. Mut?ah sejumlah Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah); 2.b. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah); 3. Menetapkan hak asuh/hadhanah terhadap seorang anak bernama Fatimah Azzahra usia 4 bulan kepada Penggugat Rekonvensi, dengan memberi akses kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah anak sebagaimana pada diktum angka 3 sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan sampai dengan anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau telah mandiri dengan tambahan sebanyak 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya; 5. Semua kewajiban tersebut pada dictum angka 2.a, 2.b dan angka 4 dibayarkan secara tunai pada saat Tergugat Rekonpensi menjatuhkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Kudus; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi - Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp.370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1380/Pdt.G/2021/PA.Kds.zip
- Download PDF
- 1380/Pdt.G/2021/PA.Kds.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1380/Pdt.G/2021/PA.Kds
Statistik5519