- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (S.M. Ridwan bin Said Masnur) terhadap Penggugat (Sy Deni Nirta Dinata binti S. Mursidi);
- Menetapkan nafkah Penggugat selama masa iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan Mut?ah Penggugat berupa uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Menetapkan nafkah masa lalu (madyah) sebesar Rp800.00,00 (delapan ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Nafkah selama masa iddah, mut?ah dan Nafkah masa lalu, sebagaimana amar angka 4, 5 dan 6 di atas kepada Penggugat sebelum mengambil Akta Cerai;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pekanbaru untuk menahan Akta Cerai Tergugat, sampai Tergugat membayar kewajiban-kewajibannya sebagaimana amar angka 7 di atas:
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhanah (hak asuh) 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat, yang bernama Syarifah Nayla Athifa dan Syarifah Kayyisa Salsabila, dengan kewajiban Penggugat sebagai pemegang hak asuh/hadhanah tetap memberikan akses kepada Tergugat untuk dapat bertemu dan memberikan kasih sayangnya kepada anak;
- Menetapkan nafkah 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat sebagaimana amar angka 9 yang menjadi tanggungan Tergugat minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan dengan penambahan sebesar 10 % (sepuluh) persen setiap tahun di luar biaya kesehatan dan pendidikan;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah 2 (dua) orang anak sebagaimana amar angka 10 di atas kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar semua biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp495.000,00 (empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA PEKANBARU Nomor 200/Pdt.G/2022/PA.Pbr |
|
Nomor | 200/Pdt.G/2022/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Rosnah Zaleha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dra. Erina, Hakim Anggota H. Mukhtar |
Panitera | Panitera Pengganti Fatimah Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 200/Pdt.G/2022/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 200/Pdt.G/2022/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pdt.G/2022/PA.Pbr
Statistik4335