- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (Slamet Ariyanto bin Nurali) menikah lagi (berpoligami) dengan seorang perempuan bernama (Fani Afrilla Ningsih binti Yusril);
- Menetapkan harta bersama Pemohon (Slamet Ariyanto bin Nurali) dengan Termohon (Youme Victory binti Dasril), adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan tanah M. Yusuf;
- Sebelah Selatan dengan tanah Rohania;
- Sebelah Barat dengan tanah Yuari;
- Sebelah Timur dengan tanah Jalan Taman Karya;
- Sebelah Utara dengan tanah Joko Suprianto;
- Sebelah Selatan dengan tanah Jl. Taman Karya 6;
- Sebelah Barat dengan tanah Lise Anggreni;
- Sebelah Timur dengan tanah Jl. Taman Karya;
Putusan PA PEKANBARU Nomor 192/Pdt.G/2022/PA.Pbr |
|
Nomor | 192/Pdt.G/2022/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Izin Poligami |
Kata Kunci | Izin Poligami |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Erina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dra. Hj. Rosnah Zaleha, Hakim Anggota H. Mukhtar |
Panitera | Panitera Pengganti: Ana Gustina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
3.1. 1 (satu) bidang tanah kosong seluas 600 m2, sertifikat Hak Milik atas nama Slamet Ariyanto, No.01726, yang terletak di Jl. Taman Karya, RT.006, RW.009, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, dengan batas-batas sebagai berikut: 3.2. 1(satu) unit rumah bulatan type 130 m2, sertifikat Hak Milik atas nama Slamet Ariyanto, yang terletak di Jalan Taman Karya, No.A10-11, RT.006, RW.009, Kelurahan Taman Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, dengan batas-batas sebagai berikut: 3.3. 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) merek Toyota tahun 2014, warna merah metalik, No. rangka JF1ZN6K72FG028215 dan nomor mesin FA20-J956801 atas nama Nuraini; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 192/Pdt.G/2022/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 192/Pdt.G/2022/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 192/Pdt.G/2022/PA.Pbr
Statistik7646