- Menyatakan Terdakwa Wisnu Prastyo Herdikatersebut di atas,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan ketiga;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan ketiga tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Wisnu Prastyo Herdikatersebut di atas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan Narkotika Golongan I bukan tanaman?sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas kain berwarna biru yang didalamnya terdapat barang berupa:
- 1 (satu) buah tas kresek warna putih yang didalamnya berisi daun, batang dan biji kering yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat 175,6 gram bruttoatau 156,6 gram netto(Kode A);
- 1 (satu) bungkusan kertas tissue berwarna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip bening berisi tembakau gorila yang mengandung sediaan narkotika dengan berat 1,00 gram bruttoatau 0,75 gram netto(Kode B);
- 1 (satu) unit handphonemerk Oppo, tipe CPH2239, warna hitam dengan nomor SIM card 087877582562 (XL);
Putusan PN DENPASAR Nomor 1174/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 1174/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Putu Suyoga, Hakim Anggota I Wayan Eka Mariarta |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Bagus Ary Widyatmika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwauntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1174/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1174/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1174/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik2915