- Menyatakan Para Tergugat yang telah dipanggil secara patut, tidak hadir dipersidangan;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik sah atas tanah yang terletak di Desa Mulya Guna Lebak Bunut Kec. Teluk Gelam Kab. OKI Dahulu Desa Sriguna Kecamatan Tanjung Lubuk Kab.OKI. Seluas lebih kurang 6 Hektar yang masing ? masing:
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 44/Pdt.G/2021/PN Kag |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2021/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohd. Rizky Musmar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indah Wijayanti, Br Hakim Anggota Dany Agustinus |
Panitera | Panitera Pengganti: Abu Bakri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Rosani Bin H. Nur 2 Hektar dengan ukuran : Lebar 50 M Panjang 400 M dengan batas-batas sbb : Sebelah Selatan Berbatas dengan Tana Sangkut dan Ibrahim Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Harun Sebelah Utara Berbatas dengan Tanah Romin Sebelah Barat Berbatas dengan Rawa-rawa Rodin Bin Rosani 2 Hektar dengan ukuran : Lebar 50 M Panjang 400 M dengan batas-batas sbb : Sebelah Timur berbatas dengan Tanah H. Fuat Sebelah Utara berbatas dengan Kausar Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Rawa-rawa Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Romin Romin / Mukromin Bin Rosani 2 Hektar dengan ukuran sbb: Lebar 50 M Panjang 400 M dengan batas-batas sbb : Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Lahudin Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Rudin Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Rawa-rawa Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Rosani 4.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.5.180.000,- (lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pdt.G/2021/PN_Kag.zip
- Download PDF
- 44/Pdt.G/2021/PN_Kag.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pdt.G/2021/PN Kag
Statistik8827