- Menyatakan Terdakwa ARDIANSYAH Alias ARDI Bin DG. SERENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa ijin;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) buah alat pelontar busur berbentuk huruf Y yang terbuat dari kayu dan dililit dengan lakban hitam yang kedua ujungnya diberi karet pentil warna kuning dan diikat tali tis warna kuning
- 1 (satu) buah anak panah busur dengan panjang 33 cm yang ujungnya terdapat paku dan dibentuk zigzag kemudian diikatkan pada sebatang kayu kecil dengan menggunakan tali rapiah warna hitam;
- 1 (satu) buah anak panah busur dengan panjang 33 cm yang terbuat dari besi teral warna putih dan diikatkan pada sebatang kayu kecil dengan menggunakan tali rapiah warna hitam;
- 1 (satu) buah anak panah dengan panjang 15 cm yang terbuat dari besi yang ujungnya telah diruncingkan dibentuk zigzag kemudian diikatkan pada tali rapiah sebatang besi dengan menggunakan tali rapiah warna merah;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1800/Pid.Sus/2021/PN Mks |
|
Nomor | 1800/Pid.Sus/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Halidja Wally |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Samsidar Nawawi, Br Hakim Anggota Yasri |
Panitera | Panitera Pengganti: Erna Harun.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI; 3 ( tiga ) buah anak panah busur masing-masing: Dirampas Untuk Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1800/Pid.Sus/2021/PN Mks
Statistik4311