- Menyatakan terdakwa PARMAN Bin SUPRIAtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :"melakukan perbuatan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto dan jumlah hitungan sebagaimana yang dinayatakan dalam label etiket barang tersebut tidak sesuai yang sebenarnya?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PARMAN Bin SUPRIAoleh karena itu dengan pidana penjaraselama6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masapenangkapan danpenahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 100 (seratus) buah Tabung Gas LPG Ukuran 3 Kg dala keadaan isi;
- 121 (seratus dua puluh satu) buah tabung Gas LPG ukuran 3 Kg dalam keadaan kosong;
- 25 (dua puluh lima) buah tabung Gas LPG Ukuran 12 Kg dalam keadaan isi;
- 24 (dua puluh empat) Tabung Gas LPG dalam keadaan kosong;
- 6 (enam) buah Tabung Gas LPG Ukuran 5,5 Kg dalam keadaan isi;
- 10 (sepuluh) batang besi sebagai alat penyulingan;
- 1 (satu) buah obeng pegangan warna hijau;
- 5 (lima) buah seng berbentuk lingkaran;
- 100 (seratus) buah tutup segel Tabung Gas Ukuran 3 Kg.
- 1 (satu) Unit Kendaraan Jenis Pick Up Daihatsu/S401 RP-TMREJJ HC warna hitam No. Pol: T-8089 TR Noka : MHKT3BA1JJK042135, Nosin : K3MH19052;
- 1 (satu) buah STNK Kendaraan Jenis Pick Up Daihatsu/S401 RP-TMREJJ HC warna hitam No. Pol: T-8089 TR Noka : MHKT3BA1JJK042135, Nosin : K3MH19052 Atas nama PARMAN.
Putusan PN SUBANG Nomor 295/Pid.Sus/2021/PN SNG |
|
Nomor | 295/Pid.Sus/2021/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | MeteorologiKlimatologi dan Geofisika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Devid Aguswandri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Iqbal, Br Hakim Anggota Dian Anggraini Meksowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Drs Dadang Sudrajat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk negara. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 295/Pid.Sus/2021/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 295/Pid.Sus/2021/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 295/Pid.Sus/2021/PN SNG
Statistik9437