- Menyatakan Terdakwa BENI HERDIANA ALS BENI BIN AHMAD SURYANA tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp 3.000.000.000.00 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) plastik warna bening yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) plastik warna bening yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, 13 (tiga belas) berisi diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik warna hitam yang dimasukkan kedalam sedotan, 3 (tiga) paket berisi diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik warna hitam merah muda yang dimasukkan kedalam sedotan, 2 paket plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu atau bong dan pipet kaca, 3 buah korek gas, 2 pak plastik klip, 1 buah plastik warna hitam, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah handphone EVERCROSS warna biru, 1 (satu) buah celana pendek.
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SUBANG Nomor 296/Pid.Sus/2021/PN SNG |
|
Nomor | 296/Pid.Sus/2021/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Devid Aguswandri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Iqbal, Br Hakim Anggota Dian Anggraini Meksowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Iis Susilawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara lain atas nama RURY YULIANDRI BIN LILI SUPRIADI ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 296/Pid.Sus/2021/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 296/Pid.Sus/2021/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 296/Pid.Sus/2021/PN SNG
Statistik7120