- Menyatakan terdakwa Muri Alias Abah Bin Solihin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. pidana ?Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu yakni Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muri Alias Abah Bin Solihin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan negara;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong celana kolor warna hitam;
- 1 (satu) potong kaos warna merah;
- 1 (satu) buah celana dalam warna orange motif volkadot putih bergambar monyet;
- 1 (satu) buah tikar warna pink list hijau motif bunga;
- 1 (satu) buah karpet warna biru pink bergambar bunga;
- 1 (satu) buah bedcover warna putih dan pink motif volkadot ungu;
- Membebankan kepadaTerdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SUBANG Nomor 2/Pid.Sus/2022/PN SNG |
|
Nomor | 2/Pid.Sus/2022/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anisa Primadona Duswara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudy Harry Pahlevi Pelawi, Br Hakim Anggota Erslan Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurhayani Butar Butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus/2022/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus/2022/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus/2022/PN SNG
Statistik5540